
Sukoharjonews.com (Kartasura) – Aksi demo kembali digelar oleh ribuan karyawan PT Tyfountex, Gumpang, Kartasura, Kamis (11/6/2020). Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran gaji bulan April dan juga Tunjangan Hari Raya (THR). Aksi dilakukan di jalan depan pabrik sehingga arus lalu lintas terpaksa dialihkan agar tidak terjadi kemacetan. Aksi demo di tengah jalan tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh polisi karena membuat kerumuman di tengah pandemi corona.
“Kami datang untuk menuntut hak kami yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Mediasi yang dilakukan bersama dinas dengan perusahaan selalu tanpa membuahkan hasil,” tandas Ketua KSPN PT Tyfountex, Aris Setyono.
Aris mengaku, yang menjadi tuntutan karyawan antara lain gaji dan THR karyawan aktif, gaji dan THR karyawan dirumahkan, gaji dan THR karyawan kontrak, angsuran pesangon karyawan terkena PHK atau efisiensi, angsuran pesangon karyawan pensiun serta JHT segera dicairkan. Dengan aksi tersebut diharapkan perusahaan segera membayar hak karyawan.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPW KSPN Jawa Tengah Divisi Hukum, Slamet Kaswanto. Menurutnya, salah satu hal mendasar yang dituntut karyawan yakni pembayaran gaji bulan April oleh karyawan aktif. Selama ini, ujar Slamet, berbagai mediasi dan negosiasi sudah sering dilakukan tanpa hasil memuaskan karyawan.
Slamet mengatakan ada beberapa keputusan yang dihasilkan seperti pembayaran gaji karyawan PT Tyfountex satu kali gaji, PT Tyfountex sanggup memberikan surat keterangan bagi karyawan yang akan mengundurkan diri sebagai syarat pencairan JHT Ketenagakerjaan, apabila PT Tyfountex beroperasi kembali bersedia memperkerjakan kembali karyawan yang telah diPHK.
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan membenarkan selama ini sudah beberapa kali menggelar mediasi dan negosiasi mencari jalan keluar masalah yang dihadapi karyawan PT Tyfountex. Dalam pertemuan terakhir Rabu (10/6) juga telah menghasilkan keputusan bersama diharapkan PT Tyfountex melaksanakanna. (elano putra)



Facebook Comments