Fraksi di DPRD Pertanyakan Anggaran Dana Cadangan Pilbup 2024 Sebesar Rp40 Miliar

Kantor DPRD Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengajukan dana cadangan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024 sebesar Rp40 miliar. Hal itu diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilbup 20214. Terkait pengajuan tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Sukoharjo pun mempertanyakannya. Hal itu muncul dalam Rapat paripurna DPRD dengan agenda padangan umum fraksi, Senin (11/2021).




Dalam rapat paripurna tentang pandangan umum terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbub tahun 2024, Jubir Fraksi PDIP, Slagen Abu Gorda, menanyakan apakah dana cadangan pilbup Rp40 miliar tersebut sudah memadai sesuai kebutuhan riil dengan memperhitungkan kebutuhan yang direncanakan lembaga yang terlibat. Slagen menanyakan anggaran tersebut sudah berdasarkan permintaan KPU atau estimasi Pemkab Sukoharjo sendiri.

“Bagaimana penganggarannya sampai muncul angka Rp40 miliar, kami mohon penjelasannya,” ujar Jubir Fraksi PAN, Narno Raharjo.

Sedangkan Jubir Fraksi Kebangkitan Nasional, Oktaviana, juga meminta penjelasan analisis detil dalam pemenuhan target anggaran itu agar dapat tercapai dengan maksimal. Begitu juga Fraksi Golkar yang menanyakan berapa perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilbup 2024. Fraksi Golkar menanyakannya karena dalam Pilbup 2020 anggaran yang diberikan sekitar Rp31,279 miliar dan tidak diperlukan Perda tentang Dana Cadangan. Pertanyaan serupa juga muncul dari Fraksi PKS.

Sementara itu, Fraksi Gerindra justru mendukung dana cadangan Pilbup Rp40 miliar tersebut. Seperti disampaikan Jubir Fraksi Gerindra, Rizal Benny Dikta, yang menyampaikan memaklumi dan mendukung adanya Pembentukan Dana Cadangan dimana pembentukannya harus didasari pada Perda.

Sebelumnya, dalam Rrapat Paripurna DPRD, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjelaskan jika Raperda Dana Cadangan Pilbup 2024 sudah berdasarkan sejumlah aturan. Antara lain, Pasal 201 ayat (8)UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“PIlkada membutuhkan anggaran yang besar sehingga tidak hanya dianggarkan satu tahun saja. Untuk itu pemerintah perlu membentuk dana cadangan,” kata Bupati. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *