Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hingga saat ini, pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap buruh/karyawan masih banyak. Kondisi tersebut membuat prihatin Forum Peduli Buruh (FPB). Pelanggaran yang terjadi berupa tidak diikutkannya karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bedasarkan pantauan yang dilakukan FPB terhadap perusahaan yang ada maupun berdasarkan laporan dari buruh sendiri ke serikat pekerja.
“Kondisi tersebut membuat kami prihatin karena hak normatif buruh belum diberikan oleh perusahaan,” ujar Ketua FPB yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno, Senin (11/2).
Dikatakan Sukarno, sesuai aturan, pemerintah sudah jelas mewajibkan perusahaan mengikutkan buruh, pekerja atau karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. FPB berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ikut memikirkan masalah tersebut. Dia berharap masalah itu tidak berlarut-larut dan terus terjadi setiap tahunnya.
Menurutnya, penanganan masalah tersebut tidak hanya sebatas meminta namun mewajibkan perusahaan mengikutkan buruh dalam program BPJS. Termasuk memberikan sanksi yang konkret kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait BPJS. “Soal BPJS jelas-jelas sudah diatur, namun pelanggaran tetap saja terjadi. Hal inilah yang harus disikapi pemerintah,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan mengaku akan memperketat pemantauan dengan mendatangi perusahaan sebagai antisipasi pelanggaran ketenagakerjaan berkaitan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan mengecek langsung ke lapapangan. Zunan mengaku di Sukoharjo sudah ada satu perusahaan mendapatkan sanksi dari pemerintah karena melanggar aturan tersebut.
“Buruh atau karyawan berhak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan. Karena itu tidak ada alasan lain bagi perusahaan untuk tidak menjalankannya,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments