Forum Peduli Buruh Sukoharjo Kecewa RUU Cipta Kerja Disahkan DPR

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR membut kecewa buruh di Sukoharjo. Forum Peduli Buruh (FPB) mengaku pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang memberatkan para buruh. Disisi lain, buruh tidak bisa menggelar aksi demo karena masih dalam situasi pandemi virus corona.


Ketua FPB Sukoharjo Sukarno mengaku pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinilai sangat memberatkan buruh. Sukarno mengaku sejak awal sudah menolak RUU tersebut disahkan. “Bahkan buruh juga sudah meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak dilanjutkan,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak memihak buruh. Sukarno khawatir dengan terbitnya UU tersebut akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran. Terlebih lagi, dunia usaha sangat terdampak dengan adanya pandemi virus corona.

Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, ujar Sukarno, akan membuat buruh semakin susah. Pasalnya, nantinya tidak ada jaminan sosial dan pesangon juga dikurangi. Dengan pengesahan itu, FPB menilai DPR sebagai wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Karena tidak bisa demo, nanti perwakilan FPB akan meminta audiensi dengan DPRD terkait pengesahan UU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya.

Sukarno juga mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja tersebut membuat resah para buruh. Terlebih lagi, saat ini ribuan buruh banyak yang dirumahkan karena terdampak pandemi virus corona. Buruh yang dirumahkan tidak yakin akan bisa bekerja kembali. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar