Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Pemkab Sukoharjo merilis jumlah formasi yang dibuka dalam rekrutmen Aalon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Total formasi yang dibutuhkan sebanyak 424 formasi yang terdiri dari 159 tenaga guru, 149 tenaga kesehatan, dan 116 tenaga teknis lainnya. Pendaftaran CPNS sendiri secara online di website Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.
“Pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui website BKN tersebut. Nantinya, pelaksanaan tes digelar di Gedung Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Kampung Dadapan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar,” jelas Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Ahmad Fajar Romdhoni, Selasa (12/11).
Dikatakan Fajar, saat ini pengumuman rekrutmen CPNS sudah disampaikan melalui website Pemkab Sukoharjo. Untuk daftar formasinya bisa diklik disini. Seperti tahun lalu, ujar Fajar, pendaftar melakukan registrasi secara online melalui website BKN tersebut dengan menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah registrasi online, pendaftar harus untuk mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan rekrutmen CPNS 2019.
Fajar mengaku pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Selasa (12/11) ini hingga 24 November mendatang. Meski waktu pendaftaran masih panjang, Fajar mengimbau agar masyarakat tidak memasukkan lamaran menjelang penutupan pendaftaran. “Biasanya masyarakat baru mendaftar di akhir-akhir masa pendaftaran sehingga terkadang membuat server eror karena banyaknya yang mengakses,” ujarnya.
Seperti diketahui, tes rekrutmen CPNS 2019 ini masih menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tahap tes tersebut antara lain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai pada Februari 2020, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020. Setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi dan satu lowongan jabatan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Pendaftaran berbasiskan nomor Induk kependudukan (NIK). (erlano putra)
Tinggalkan Komentar