Sukoharjonews.com – Tak ada yang menyangka jika sebuah ruko di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Sukoharjo merupakan markas penipuan online internasional. Pasalnya, dalam keseharian aktivitas di ruko tersebut dinilai normal.
“Tidak ada yang menyangka, dari aktivitas ruko biasa saja, tahu-tahu digeledah polisi. Katanya penipuan online,” ujar Kardi, seorang pengemudi becak.
Ruko tersebut baru saja digeledak oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, Senin (25/5/2026). Ruko tersebut menjadi markas operasi penipuan jaringan internasional. Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penipuan online internasional bermodus investasi kripto palsu yang sebelumnya dibongkar aparat kepolisian.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti perkara.
“Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti, mulai dari perangkat elektronik hingga perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penipuan.
“Yang disita kurang lebih 117 item, baik itu barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Menurut Himawan, seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat serta sejumlah tersangka yang dihadirkan ke lokasi.
Polisi menghadirkan lima tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Polda Jateng sendiri telah menahan total 38 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 27 orang merupakan WNI, sedangkan sisanya warga negara asing (WNA).
Ia menjelaskan, operasional sindikat tersebut diketahui sudah berjalan sejak tahun 2025 dengan memanfaatkan ruko di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sebagai pusat kegiatan. Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut menyasar korban warga negara asing. (nano)
Tinggalkan Komentar