Sukoharjonews.com – Pasangan calon (paslon) Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Sukoharjo 2024. Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dalam Rapat Pleno di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/1/2025).
Penetapan dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada sengketa Pilkada yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, seperti diketahui Pilkada Sukoharjo tahun 2024 hanya dikuti satu paslon, yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.
Sesuai hasil rekapitulasi suara, paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo memperoleh 319.923 suara atau setara dengan 66,76% dari suara sah.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyampaikan, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 24 tahun 2025, KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah ini, KPU Sukoharjo akan menyerahkan usulan terhadap pengesahan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sukoharjo kepada DPRD Sukoharjo,” ujarnya.
“Selanjutnya nanti akan dilakukan pelantikan, dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah,” sambungnya.
Disinggung soal pelantikan, Syakhbani mengaku sesuai informasi terbaru pelantikan dijadwalkan pada bulan Maret 2025, tiga hari setelah sidang MPR RI. (nano)
Facebook Comments