Empat Warung Makan Terkenal Disegel Satpol PP, Gara-Garanya Ini…

Petugas Satpol PP Sukoharjo saat menutup dan menyegel salah satu warung makan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak empat warung makan terkenal di Sukoharjo disegel Satpol PP, Minggu (4/7/2021). Penyegelan dilakukan karena empat warung makan tersebut melanggar PPKM Darurat, yakni melayani makan di tempat. Padahal, selama PPKM Darurat warung makan dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang atau “take away”.




Empat warung makan terkenal yang disegel Satpol PP masing-masing Pecel Sinem Begajah, Ayam Goreng Mbak Mul Begajah, Sop Pak Min dan Soto Seger. “Selain disegel, keempat warung makan tersebut juga dijatuhi sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.

Sesuai aturan dalam PPKM Darurat, ujar Heru, melarang pelaku usaha kuliner seperti warung makan, pedagang kaki lima (PKL), restoran menyediakan makan di tempat. Jadi, meski tetap buka, pelaku usaha hanya boleh melayani pemesanan dibawa pulang. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Heru, apa yang dilakukan Satpol PP tersebut dalam upaya penegakan pelaksanaaan PPKM Darurat agar berjalan efektif. Karena kedapatan melanggar, petugas langsung menutup warung makan makan tersebut dilanjutkan penyegelan dan pemberian sanksi denda.

Untuk sanksi denda sendiri, diberlakukan sesuai dengan Perda Sukoharjo Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona. Karena baru kali pertama melanggar, keempatnya dijatuhi denda Rp250.000.

“Untuk penyegelan sendiri diberlakukan selama 2 x 24 jam. Saat akan membuka kembali warungnya harus membuat surat pernyataan dan wajib mematuhi aturan PPKM Darurat,” ujar Heru. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *