Empat Perangkat Desa Diperiksa Bawaslu, Cek Disini Perangkat Desa Mana Saja

Ilustrasi pelanggaran kampanye pemilu. (Malangtimes.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak empat perangkat desa (perdes) diperiksa Bawaslu Sukoharjo karena diduga melakukan pelangaran kampanye pemilu 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan maupun temuan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi benar tidaknya dugaan tersebut termasuk merumuskan rekomendasi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu.



“Pemeriksaan sudah kami lakukan dimana ada empat perangkat desa yang kami panggil untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Kamis (14/3).

Dikatakan Bambang, selain memanggil empat perdesa tersebut, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi. Empat perangkat desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari dan Desa Karakan, Kecamatan Weru. Terhadap empat perdes tersebut, Bambang mengaku sudah memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi diberikan pada kepala desa agar memberikan sanksi teguran tertulis.

Bambang mengatakan, sesuai aturan yang ada, perangkat desa tidak boleh ikut kampanye. Untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada perangkat desa lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye pemilu. Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo menambahkan, pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap satu perangkat desa asal Desa Karakan, Kecamatan Weru sekitar dua minggu lalu. Pemeriksaan karena perangkat desa tersebut diduga melakukan pelanggaran kampanye.

“Pelanggaran terjadi saat salah satu calon anggota legislatif (caleg) asal Kecamatan Weru mengundang warga dan melakukan agenda kampanye pemilu. Dalam acara tersebut ternyata hadir seorang perangkat desa. Pada kegiatan tersebut perangkat desa ternyata mengajak dukungan warga agar memilih caleg tersebut,” paparnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *