Empat Pendaftar Sekda Lolos Verifikasi Administrasi, Selanjutnya Uji Kompetensi

Ketua Pansel, Anwar Hamdani menyerahkan hasil verifikasi administrasi pada Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak empat orang pejabat yang mendaftarkan diri sebagai calon sekretaris daerah (sekda) ke Panitia Seleksi (Pansel) telah dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi tersebut dilakukan Jumat siang kemarin dan hasilnya diumumkan pada Sabtu (10/4/2021) ini. Selanjutnya, keempat pendaftar akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni uji kompetensi.


“Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda sudah mengadakan rapat pleno untuk verifikasi dan seleksi administrasi terhadap pelamar Sekda,” terang Ketua Pansel, Anwar Hamdani.

Menurutnya, hasil seleksi administrasi dari semua pelamar setelah diadakan penelitian dan verifikasi berkas dan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan pansel, semua peserta dinyatakan memenuhi syarat dan lolos persyaratan administrasi. Keempat pendaftar adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), RM Suseno Wijayanto, Kepala Satpol PP, Heru Indarjo, Asisten II Sekda, Widodo, dan Kepala DPMPTSP, Abdul Haris Widodo.

Untuk uji kompetensi sendiri, lanjut Anwar, Pansel bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta. Ketua Team Leader Uji Kompetensi, Tuhana menyampaikan, pelaksanakaan uji kompetensi seleksi sekda Sukoharjo pada hari Rabu dan Kamis, 14-15 April 2021.

“Uji kompetensi meliputi kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kompetensi sosio kultural,” jelasnya.

Anwar kembali mengatakan, pansel akan bekerja sesuai aturan yang ada yaitu mengacu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan seleksi, pansel akan bekerja secara obyektif, transparan, profesional dan akuntabel. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar