Empat Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo, Amankan 197,17 Gram Sabu

Salah satu pelaku dari total empat pelaku kasus narkoba yang diungkap Satnarkoba Polres Sukoharjo, Sabtu (6/4/2024).

Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang berhasil diamankan.

Keempat pelaku tersebut yakni FG, 33, (Residivis Kasus Penganiayaan), AA, 19, P, 29, dan MI, 21. Dimana keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan setelah mengambil paket Narkotika didepan CV. Bumi Hunitrap Indonesia.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sejumlah dua paket besar yang berisikan Narkoba jenis Sabu seberat sekitar 197,17 gram / 1,97 Ons. Dari keterangan pelaku FG, paket Narkoba tersebut didapat dari R (DPO),” ujar Warsino, Sabtu (6/4/2024).

“Awalnya tersangka FG yang memesan Narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket Narkoba tersebut, FG mengajak ketiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai Narkoba Bersama-sama,” sambungnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar