Sukoharjonews.com – Sejumlah kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Total ada empat kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dengan enam tersangka.
“Empat kasus dengan enam tersangka penyalahgunaan narkoba ini diungkap Satnarkoba Polres Sukoharjo dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2023,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Senin (24/7/2023).
Adapun enam pelaku yang dapat dibekuk Polres Sukoharjo yakni Y, 32, warga Makamhaji, Kartasura, TN, 30, warga Sidorejo Bendosari, NBTP, 27, warga Siwal, Baki, AEM, 26, warga Ngemplak, Boyolali, serta EWU, 20, dan AEAB, 22, warga Siwal, Baki, Sukoharjo.
“Dari enam tersangka tersebut, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, Polres Sukoharjo dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram/2,5 ons sabu dan 10 butir inex.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (nano)
Tinggalkan Komentar