Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 388 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ditindak petuas Satlantas Polres Sukoharjo selama empat hari Operasi Patuh Candi 2022. Rata-rata pelanggaran yang ditindak adalah tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Penindakan melalui tilang elektronik Etle.
Selain penggunaan helm SNI, Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalu lintas kasat mata knalpot tidak standar, dan pelanggar rambu lalu lintas sebanyak 20 pelanggaraan.
“Penggunaan helm SNI sangatlah penting, mengingat hal itu untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (17/6/2022).
Dikatakan AKBP Wahyu, melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain. Hal yang sama juga pada penggunaan knalpot tidak standar dimana dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara, serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Maka dari itu disini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu Lalu lintas dengan jumlah 26 pelanggar melalui Etle mobile.
“Total untuk kendaraan bermotor pada hari ke empat ini mencapai sebanyak 388 pelanggaran. Hasil penindakan tersebut juga mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Candi Tahun 2021 dikarenakan saat itu pandemi corona,” jelas Kapolres.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut, Polres Sukoharjo menurunkan sebanyak 154 personil gabungan. Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Candi ini Polres Sukoharjo akan mentikberatkan tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (nano)
Tinggalkan Komentar