Edarkan Tembakau Gorila, Dua Tersangka Dibekuk Polisi di Lokasi Berbeda

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas berdialog dengan tersangka pengedar tembakau gorila, Kamis (4/3/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila. Dua tersangka berhasil dibekuk petugas dari lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Gentan, Baki dan lokasi kedua di Kelurahab Jetis, Sukoharjo. Dari dua tersangka, polisi menyita 11 gram tembakai gorila.



Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, untuk kasus pertama terjadi di Perum Permai Gang 12 No 4 Desa Gentan, Baki. Di lokasi tersebut polisi menangkap satu tersana YM alias Y, 20, warga Kampung Purwonegaran RT 3/5, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo yang selama ini tinggal di Gentan.

“Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan satu tersangka,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE didalamnya berisi tembakau gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan sayu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita 5,5 gram.

Satu kasus lainnya terjadi di halaman J&T di Jalan Veteran No 40 Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HA alias BD, 32, yang menerima sebuah paket berisi tembakau gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut berisi 5,5 gram tembakau gorila.

Saat ini, kedua tersangka dalam kasus yang berbeda tersebut masih mendekam di sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu tersangka, Y, mengaku tembakau gorila tersebut dibeli secara online. Tembakau gorila tersebut kemudian dijual kembali diwilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *