Edarkan Pil Koplo, Pemuda Warga Wonogiri Ditangkap Polres Sukoharjo

RAM, 26, warga Kabupaten Wonogiri ditangkap Polres Sukoharjo karena edarkan pil koplo.

Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RAM, 26, warga Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal dari informasi warga bahwa didaerah kos-kosan di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol sering buat ajang kumpul pemuda dari luar daerah.

“Atas dasar informasi tersebut, petugas yang di lapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan satu pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Tramadol, Yarindo 5 (lima) butir dan Hexymer 4 (empat) butir di saku celana kiri pelaku,” terang Ari, Kamis (23/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas dilapangan, pelaku diketahui merupakan pengedar pil.

“Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan/penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar