Edarkan Narkoba, Warga Grogol Sukoharjo Ditangkap Polisi dengan BB Sabu 9,67 Gram

Edarkan sabu, AF, 26, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo dibekuk polisi.

Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunan Narkotika yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengamankan satu pelaku, AF, 26, dengan barang bukti sabu 9,67 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku sebagai pengedar Narkoba. Satu pelaku tersebut ialah AF, 26, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“AF dibekuk setelah mengantarkan narkoba disuatu titik yang telah dijanjikan. Saat diinterograsi, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ndomble (DPO),” ujar Iptu Ari, Jumat (28/6/2024).

“Jadi AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan disetiap lokasi yang telah dijanjikan,” sambungnya.

Dari keterangan dari AF, ia mendapatkan upah dari Ndomble sebanyak Rp50 ribu dari sabu yang diedarkan disetiap lokasi yang dijanjikan.

Dalam penangkapan itu, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti seberat sekitar 9,67 gram. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, AF dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, AF merupakan seorang residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar