Ragam  

Dukung Basmi Hama Tikus Secara Alami, Kapolres Sukoharjo Kunjungi Karantina Burung Hantu

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengunjungi tempat karantina burung hantu di Kelurahan Sukoharjo, Selasa (11/1/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hanya tikus masih menjadi ancaman bagi petani di Kabupaten Sukoharjo. Dalam upaya membasmi hama pengerat tersebut, Polda Jateng mendukung menggunakan cara-cara alami, bukan dengan cara seperti jebakan listrik karena hal itu merupakan cara ilegal. Terkait hal itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengunjungi tempat karantina burung hantu atau “tyto alba” di Kelurahan Sukoharjo, Selasa (11/1/2022).




Kapolres mengatakan, peninjauan terhadap karantina burung hantu merupakan bentuk dukungan karena burung hantu merupakan jenis predator yang memakan tikus. “Jadi burung hantu ini dapat dimanfaatkan dilahan pertanian sebagai pengendalian hama tikus secara alami,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pengendalian hama tikus dengan cara alami tersebut sangat disarankan karena tidak membahayakan. Burung hantu diketahui sangat efektif membasmi hama tikus, karena burung dapat memangsa hingga tiga ekor tikus per hari. Selain itu, dengan cengkeramannya dapat membunuh 10 ekor tikus per hari.

Di beberapa tempat, lanjut Kapolres, kelompok petani sudah memanfaatkan predator burung hantu dan cukup efektif untuk mengendalikan hama tikus yang menyerang tanaman padi di persawahan. Untuk itu, Kapolres mengapresiasi para petani yang memberdayakan burung hantu untuk membasmi tikus di persawahan.

“Jangan menggunakan jebakan listrik karena cara tersebut merupakan cara-cara yang ilegal dan beresiko besar, terlebih cara tersebut dapat merenggut korban jiwa manusia,” ujar Kapolres.


Kapolres juga mengatakan, Polda Jawa Tengah dan jajarannya akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selama ini, sudah tercatat beberapa kasus terkait jatuhnya korban jiwa, akibat perangkap tikus beraliran listrik di sawah.

Sementara itu, Pengelola Karantina Burung Hantu Kelurahan Sukoharjo, Widodo, menyampaikan bahwa karantina burung hantu tersebut khusus untuk membesarkan anak burung. Anak burung hantu tersebut diambil dari rumah burung hantu (Rubuha) yang ada di sawah-sawah.

Setiap bertelur, ujar Widodo, untuk burung hantu dewasa bisa 9-10 telur dan untuk burung hantu muda sekitar 4-5 telur. Nah, ketika telur sudah menetas, anakan burung hantu tersebut diambil dari Rubuha dan dibesarkan di karantina.

“Telur burung hantu ini kan menetasnya tidak bersamaan, kalau sudah menetas, anakan kami ambil agar tidak jatuh dari Rubuha. Anakan kami besarkan di karantina. Kalau tidak diambil, anakan sering jatuh dari Rubuha dan mati. Saat sudah dewasa, burung kami lepaskan ke alam,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *