Sukoharjonews.com – Dugaan penyimpangan dana desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Bahkan, penyidik Kejari mulai melakukan panggilan untuk dimintai keterangan, Senin (13/1/2025).
Dari pantauan di Kejari Sukoharjo, penyidik terpantau melakukan panggilan terhadap sejumlah warga Desa Godog. Selain itu, dari yang dipanggil penyidik terlihat ada yang mengenakan seragam perangkat desa.
“Ada beberapa yang kami panggil dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu sejumlah warga Desa Godog Kecamatan Polokarto menggelar aksi demo di Balai Desa. Mereka menuntut kepala desa mundur akibat dugaan penyimpangan dana desa.
Terlebih kasus dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi sekali. Sebab sebelumnya hal serupa pernah terjadi dan juga menimbulkan gejolak warga.
Informasinya, khusus tahun 2024, dana desa yang diselewengkan sebesar Rp380,950 juta. Seharusnya, dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan desa. (nano)
Facebook Comments