
Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menahan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Sukoharjo tahun 2019. Tersangka yang ditahan adalah IYT, mantan karyawan bagian pemasaran.
“Didasarkan pada alat bukti yang cukup antara lain keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, IYT ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, Rabu (12/11/2025).
Tersangka IYT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
IYT, lanjut Kajari, selaku karyawan bagian pemasaran telah menyalahgunakan wewenang dengan memproses pengajuan kredit pembiayaan ULaMM yang diduga fiktif. Sebagai karyawan di bagian pemasaran, IYT tidak melakukan prosedur pemberian kredit kepada salah satu nasabah atas nama Fifi Indriasari sesuai ketentuan tentang kebijakan pembiayaan dan operasioanal ULaMM.
“Perbuatan tersangka membuat kerugian negara sejumlah Rp600.582.700,” ujar Titin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IYT dilakukan penahaman selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan penahanan jika diperlukan.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah tidak melakukan prosedur pemberian kredit untuk nasabah atas nama Vivi Indriasari yang ternyata nama ini juga fiktif.
“Pelaku tidak melakukan survei, mengecek agunan, dan lainnya. Nama Vivi itu tidak ada karena memang fiktif,” ujarnya.
Untuk agunan berupa sertifikat, lanjut Bekti, ternyata juga milik orang lain sehingga pemilik sertifikat yang merupakan warga Boyolali kemudian lapor ke Kejari. Pemilik mengaku tidak pernah mengagunkan pada PNM, tapi memang mengagunkan pada perseorangan yang kemudian diagunkan di PNM ini.
Kajari Titin kembali mengatakan, untuk sementara baru menetapkan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan pengembangan. Pasalnya, dalam kasus tersebut juga muncul nama lain yang juga ikut terlibat.
“Kasus ini terungkap setelah terjadi kredit macet dan pemilik sertifikat ditagih kemudian pemilik sertifikat ini melapor karena tidak pernah mengajukan kredit di PNM ULaMM,” tambah Titin. (nano)















Facebook Comments