Dugaan Korupsi Dana Desa Krajan Sukoharjo, Mantan Kaur Keuangan Resmi Tersangka dan Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo SW.

Sukoharjonews.com – Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, SW resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022.

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, menyamaikan, SW diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 lalu.

“Jadi, penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka ini terjadi pada kurun waktu Januari-Desember 2022,” ujar Rini.

Dikatakan Rini, pada saat itu, selain menjadi Kaur Keuangan di Desa Krajan, SW juga merangkap sebagai bendahara. Tersangka melakukan penyalahgunaan dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp24.215.738.

Selain itu, penyalahgunaan Saldo Bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp32.989.020. Tidak berhenti disitu, selain menyalahgunakan Saldo Bank Silpa Tahun 2021 dengan melakukan penyalahgunaan Pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp84.349.249.

Kemudian, penyelewengan Pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp23.600.000, penyalahgunaan Pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun 2022 sebesar Rp28.980.182.

“Dari serangkaian penyalahgunaan dana tersebut, tersangka SW telah mengakibatkan kerugian dana desa sebesar Rp194.134.189,” terang Rini.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan penarikan dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa.

Setelah penetapan SW sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2-21 Mei 2024 di Rutan Kelas IA Surakarta.

Disinggung tentang kemungkinan adanya pelaku lain, Kajari menyampaikan dari hasil penyelidikan, SW bertindak seorang diri dimana uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Selama ini, ujar Rini, setelah diberhentikan dari jabatan Kaur Keuangan, SW sering berada di Surabaya bersama suaminya, namun saat ada panggilan pemeriksaan, SW selalu hadir di Kejari.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar