Dua Residivis Kembali Beraksi Usai Bebas Dari Penjara, Rampas Handphone di Dam Colo

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat berdialog dengan ua residivis pelaku perampasan handphone di Jembatan Dam Colo 29 April lalu, Rabu (13/5/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua pelaku perampasan handphone di Jembatan Dam Colo, Desa Pengkol, Nguter ini ternyata baru bebas dari penjara. Masing-masing bebas bulan Desember 2019 dan bulan Januari 2020. Meski bukan narapidana asimilasi, keduanya merupakan residivis karena baru saja bebas dari penjara dan kembali berbuat kejahatan. Keduanya sudah dibekuk oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo.


Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua residivis tersebut adalah Katino alias Kadiun, 39, warga Dukuh Puntuk RT 03/04, Desa Celep, Nguter dan Mustofa aluas Geblek, 26, warga Ngobyong RT 01/07, Desa Rejosari, Polokarto. “Selain kedua tersangka yang tertangkap tersebut, masih ada satu tersangka lain atas nama Galih Yoga Pangestu yang saat ini masuk DPO,” jelas Kapolres, Rabu (13/5/2020).

Kapolres melanjutkan, korban perampasan handphone adalah Agustinus Dwi Prasetyo dan Audia Putri Alvina pada 29 April lalu. Saat kejadian, ujar Kapolres, dua pelaku atas nama Katino dan Galih menghampiri korban yang sedang duduk-duduk. Kedua pelaku mengaku petugas polisi bagian narkoba dan menuduh korban tengah melakukan transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku meminta handphone beserta password dengan alasan untuk diperiksa. Namun, pelaku kemudian kabur dengan handphone korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap saat hendak melakukan kejahatan di wilayah Bendosari,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone Vivo Y91 warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di delapan TKP di Sukoharjo dan juga di Karanganyar. Terdiri dari empat kasus curanmor, tiga kasus perampasan atau jambret handphone serta satu kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho menambahkan, para pelaku berhasil ditangkap pada malam hari setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar