Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap oleh Polres Sukoharjo. Kali ini, polisi mengamankan residivis tindak pidana Narkotika berinisial AB, 22, warga Banjarsari, Kota Solo. AB bersama temannya SP, 25, diamankan karena menjadi pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mengatakan kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY (DPO).
“Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
AKP Warsino melanjutkan, sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak 2x. Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 Ribu dan sisa sabu untuk di konsumsi.
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 36, 48 gram.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)
Facebook Comments