Dua Aset Tersangka Kasus BKK Tawangsari Disita Kejaksaan, Ini Lokasi Asetnya

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan korupsi di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tawangsari masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). Dalam kasus tersebut, Kejari menetapkan satu tersangka yang merupakan karyawan BKK, Puryanti. Perkembangan terbaru, Kejari menyita dua aset milik tersangka di dua lokasi yang berbeda. Dua aset tersebut diduga merupakan hasil dari penyelewenangan dana yang dilakukan tersangka selama menjadi karyawan BKK Tawangsari.



“Ada dua aset yang kami sita dari tersangka berupa bangunan karena diduga hasil dari penyelewenangan yang dilakukan tersangka,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso, Selasa (8/10).

Dua aset bangunan milik tersangka yang disita kejaksaan masing-masing sebuah rumah toko (ruko) di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno Sukoharjo serta sebuah rumah di wilayah Kelurahan Gayam. Dikatakan Yudhi, penyitaan aset tersangka tersebut dilakukan sesuai petunjuk Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi BKK Tawangsari sendiri mencapai Rp5 miliar.

Seperti diketahui, saat ini BKK Tawangsari berubah nama menjadi PT BKK Jateng Unit Tawangsari. Tersangka Puryanti sendiri menggelapkan dana tabungan milik nasabah dan juga melakukan kredit fiktif. Dari audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, nilai kerugian mencapai Rp5 miliar dimana penggelapan terjadi sejak 2006 hingga 2018.

Sementara itu, Penasehat Hukum Puryanti, Sutarmin DS sebelumnya menuturkan kliennya menggunakan dana nasabah untuk menutup kredit macet para nasabahnya. Menurutnya, kredit macet nasabah kliennya cukup banyak sehingga ditutup dengan menggunakan dana nasabah yang lain. Sutarmin mengaku, dana nasabah tersebut tidak digunakan untuk membeli aset dan kepentingan pribadi lainnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *