DPUPR Selesaikan 89 Paket Pekerjaan, Beberapa Diantaranya Kena Denda

Proyek Jembatan Menjing di Kecamatan Polokarto merupakan salah satu proyek yang terkena denda karena tidak selesai sesuai kontrak.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Selama satu tahun ini, Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mampu menyelesaikan 89 paket pekerjaan jalan dan juga jembatan. Meski begitu, terdapat 11 paket pekerjaan yang urung dikerjakan tahun ini karena mengalami kegagalan lelang sehingga waktu pengerjaan dinilai tidak mencukupi. Tahun ini, Bina Marga DPUPR Sukoharjo memiliki 100 paket kegiatan dengan total nilai Rp117,097 miliar.

Kepala DPUPR Sukoharjo Suraji mengatakan, paket pekerjaan yang tidak dikerjakan ada 11 paket. Antara lain proyek jembatan Tapang Kecamatan Bulu senilai Rp570 juta, proyek jalan Kadilangu Kecamatan Baki senilai Rp1,8 miliar, Jembatan Bleki Kecamatan Bendosari senilai Rp2,475 miliar, dan juga tujuh paket pembangunan jalan Sugihan-Paluhombo Bendosari senilai Rp19,915 miliar.

“11 paket pekerjaan yang tidak terlaksana tersebut antara lain karena mengalami gagal lelang. Karena waktunya mepet untuk pelaksanaan pekerjaan, terpaksa lelang ulang tidak dilakukan. Sedangkan yang tujuh paket terkena imbas pembebasan lahan yang belum selesai di Bendosari karena ada gugatan,” paparnya, Jumat (28/12).

Menurutnya, total nilai 11 paket pekerjaan yang tidak terlaksana mencapai Rp24,760 miliar. Sedangkan 89 paket yang terlaksana mencapai Rp76,170 miliar sehingga masih menyisakan Rp16,116 miliar. Selain itu, dari lelang terhadap 89 paket kegiatan yang dilakukan, juga terdapat sisa sebesar Rp25,914 miliar.

Suraji mengatakan, dalam sistem lelang yang dilakukan DPUPR ada tahapannya. Tahap pertama lelang dilakukan untuk kegiatan dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Selanjutnya disusul lelang untuk proyek yang bersumber dari Provinsi Jateng. “Nah, untuk kegiatan yang bersumber APBD kabupaten baru dilakukan sekitar bulan Agustus. Kalau lelang lancar tidak masalah, kalau gagal waktunya mepet untuk melakukan pekerjaan sehingga tidak dilakukan lelang ulang,” jelasnya.

Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo Sarjito menambahkan, kegiatan yang gagal dilaksanakan tahun ini kembali dianggarkan di 2019. Seperti proyek Jembatan Tapang di Bulu, jalan Kadilangu Kecamatan Baki, serta sejumlah paket di jalan Sugihan-Paluhombo Bendosari. Khusus untuk Bendosari, pelaksanaanya menunggu proses pembebasan lahan selesai.

“Dari 89 paket pekerjaan yang dilakukan tahun ini, beberapa diantaranya terkena denda karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai konrak,” jelasnya.

Beberapa proyek yang terkena denda masing-masing proyek pembangunan Jembatan Menjing di Kecamatan Polokarto, proyek jalan Mulur-Bancakan Kecamatan Bendosari, Jembatan Bakalan Polokarto, Proyek Jalan Kutilang selatan Masjid Agung, Jalan Ngaglik-Sonorejo Sukoharjo, serta jalan Pondok-Surobayan di Kecamatan Baki. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar