Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda0 Tahun 2023. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/10/2022). Hadir dalam penetapan Propemerda tersebut Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa.
Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Wawan Pribadi. Dalam konsep keputusan yang dibacakan, Propemperda tahun 2023 akan menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemkab Sukoharjo dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo tahun 2023.
Untuk daftar Raperda tahun 2023 yang ditetapkan adalah:
RAPERDA | WAKTU | KETERANGAN |
---|---|---|
Penyelenggaraan Kearsipan | Triwulan I | Pemerintah Kabupaten |
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Triwulan I | Pemerintah Kabupaten |
Perparkiran | Triwulan I | Pemerintah Kabupaten |
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa | Triwulan II | Pemerintah Kabupaten |
Penyelenggaraan Keolahragaan | Triwulan II | Pemerintah Kabupaten |
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun | Triwulan II | Pemerintah Kabupaten |
Penyelenggaraan Kepariwisataan | Triwulan III | Pemerintah Kabupaten |
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa | Triwulan III | Pemerintah Kabupaten |
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018-2038 | Triwulan III | Pemerintah Kabupaten |
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah | Triwulan III | Pemerintah Kabupaten |
Pembentukan Produk Hukum Daerah | Triwulan IV | Inisiatif DPRD |
Kepemudaan | Triwulan IV | Inisiatif DPRD |
Ketahanan Keluarga | Triwulan IV | Inisiatif DPRD |
Selain itu, DPRD juga menetapkan raperda komulatif tersebut sebagai berikut:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024
4. Raperda Komulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Agung
5. Raperda Komulatif Terbuka akibat pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur Jawa Tengah
6. Raperda Komulatif Terbuka akibat perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukharjo, Agus Santosa saat membacakan sambutan Bupati Sukoharjo menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan propemperda dilaksanakan bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana dalam perencanaan penyusunannya memperhatikan beberapa hal antara lain perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, penyusunan Propemperda juga memperhatikan skala prioritas dan mempedomani hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Adapun Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 terdiri atas 13 Raperda dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan tiga Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Sukoharjo.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Bupati disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan pula untuk menjadi perhatian kita bersama, dalam merealisasikan rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda tersebut hendaknya memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama yang menyangkut kewenangan Pemerintah daerah agar Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambah Agus. (nano)
Tinggalkan Komentar