Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan penyusunan ulang pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD. Rapat Paripurna penetapan digelar pada Senin (21/3/2022) dengan dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Wakil Bupati, Agus Santosa. Terlihat hadir pula Sekda, Widodo, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (54) Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, bahwa masa jabatan pimpinan komisi dan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama dua tahun enam bulan.
“Saat ini masa jabatan pimpinan komisi dan Bapemperda sudah memenuhi dua tahun enam bulan,” ujar Wawan saat memimpin Rapat Paripurna.
Terkait hal itu, lanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Sukoharjo telah mengirimkan usulan perpindahan anggotanya dalam alat kelengkapan DPRD, yakni komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah. Selanjutnya, pimpinan komisi, pimpinan Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan DPRD.
“Untuk itu, rapat saya skors maksimal 30 menit untuk digunakan rapat masing-masing alat kengkapan memilih pimpinan masing-masing,” kata Wawan.
Dalam rapat masing-masing alat kelengkapan, tidak semua pimpinan alat kengkapan berubah karena tercatat hanya Komisi II dan Badan Kehormatan saja yang mengalami perubahan susunan pimpinan. Berikut ini susunan pimpinan alat kelengkapan DPRD Sukoharjo:
1. Komisi 1: Ketua Sardjono (Fraksi Partai Golkar), Wakil Ketua Narno Raharjo (Fraksi PAN), Sekretaris Timbul Darmanto (Fraksi PDIP).
2. Komisi 2: Ketua Dahono Marlianto (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Suhardi (Fraksi Kebangkitan Nasional), Sekretaris Idris Sarjono (Fraksi PDIP).
3. Komisi 3: Ketua Nurjayanto (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Moh Samrodin (Fraksi PKS), Sekretaris Parwanto Mulyo Saputro (Fraksi PDIP).
4. Komisi 4: Ketua Danur Sri Wardana (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Agus Sumantri (Fraksi Partai Golkar), Sekretaris Sukardi Budi Martono (Fraksi PDIP).
5. Badan Kehormatan: Ketua Idris Sarjono (Fraksi PDIP), Wakil Ketua: Roni Setyawan (Fraksi Gerindra).
6. Bapemperda: Ketua Parwanto Mulyo Saputro (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Sardjono (Fraksi Golkar).
“Penetapan perubahan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini selanjutnya akan dikirimkan pada Gubernur Jateng,” kata Wawan Pribadi.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam sambutannya menyampaikan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fuggsi masing-masing.
“Untuk itu, dalam membangun hubungan kemitraan yang sejalan dengan perubahan konstitusi dana kematangan otonomis daerah, penguatan fungsi dan kinerja DPRD salah satunya melalui penetapan struktur kelembagaan, yakni penetapan pimpinan dan keanggotaan alat kengkapan DPRD,” ujar Etik.
Bupati juga mengatakan, peran alat kelengkapan DPRD sangat diperlukan dalam upaya mendorong dan mengakselerasi kearah penguatan fungsi dan kinerja DPRD. Diharapkan, program legislasi daerah sebagai instrumen perencanaan, pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Marilah kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, bersinergi dan saling mendukung sehingga dapat mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur,” ujar Bupati. (nano)
Tinggalkan Komentar