DPRD Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan ke Masyarakat

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi dan aggota Komisi II, maria Kristutiningsih saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kecamatan Baki, Senin (14/6/2021).

Sukoharjonews.com (Baki) – Sosialisasikan peraturan perundang-undangan, DPRD Sukoharjo berkeliling ke 12 kecamatan. DPRD melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Seperti yang dilakukan pada Senin (14/6/2021) sore dimana Ketua DPRD bersama anggota DPRD melakukan sosialisasi di Kantor Kecamatan Baki.




“DPRD Sukoharjo turun langsung ke masyarakat memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini semua pimpinan DPRD bersama anggota terjun langsung,” ungkap Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Selasa (15/6/2021).

Dikatakan Wawan, DPRD Sukoharjo sengaja turun di 12 kecamatan selain mendekatkan diri dengan masyarakat konstituen, juga menjadi bagian dari tugas kedewanan. Pasalnya, DPRD Sukoharjo tidak hanya membahas dan mengesahkan peraturan perundang-undangan saja, namun juga wajib memberikan penjelasan langsung ke masyarakat melalui kegiatan sosialisasi ke wilayah.

Diharapkan, dengan kegiatan tersebut masyarakat bisa paham mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Sukoharjo karena aturan tersebut dibuat demi kebaikan masyarakat dan kemajuan daerah. Selain sosialisasi, kegiatan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait peraturan perundang-undangan yang ada. Wawan menambahkan, dua Perda yang disosialisasikan sengaja dipilih karena sangat penting dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo, Maria Kristutiningsih mengatakan, Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. Asas dalam aturan ini ada tiga yakni, asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum. Tujuan adanya Perda tentang Ketertiban Umum yakni, aman, tenteram, tertib dan nyaman.

“Ada sepuluh ruang lingkup dalam Perda tentang Ketertiban umum yakni, tertib tata ruang, tertib kesehatan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan tempat tinggal, tertib sungai,saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib sosial, tertib hiburan dan keramaian, tertib peran serta masyarakat,” jelasnya.

Pelaku pelanggaran terhadap Perda tentang Ketertiban Umum sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara dari kegiatan, denda administrasi, pencabutan izin, pembekuan izin, penyitaan, pembongkaran dan atau penyegelan.

Untuk Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, jelas Maria, diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Maksud ditetapkannya Perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di daerah.

Pencegahan dan penanggulangan penyakit di daerah bertujuan untuk, mengurangi penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita, mengurangi jumlah kematian, mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit pada individu, keluarga dan masyarakat, mengoptimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan dan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *