Sukoharjonews.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Sukoharjo, Senin (22/4/2024). Dalam Keputusan DPRD yang dibacakan, terdapat 30 rekomendasi catatan strategis yang disampaikan DPRD pada Bupati Sukoharjo.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi menyampaikan, rekomendasi catatan strategis merupakan hasil pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan juga pendapat fraksi-fraksi DPRD.
Rekomendasi yang disampaikan antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar segera merealisasikan pembangunan gedung perpustakaan. Pembangunan diharapkan memperhatikan bentuk desain gedung yang menarik terutama anak-anak usia dini dan ramah difabel sehingga dapat menaikkan tingkat minat baca perpustakaan.
DPRD merekomendasikan agar pelayanan kepada masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil lebih ditingkatkan lagi sehingga memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat bagi masyarakat sampai tingkat desa.
Terkait adanya program “Cash Management System”(CMS) pada pemerintah desa, agar ditingkatkan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa agar pelaksanaan CMS di desa bisa berjalan dengan baik agar pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa lebih transparan dan akuntabel. DPRD juga merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk menambah Penerangan Jangan Umum (PJU). Berdasarkan data Dishub terdapat kebutuhan 8.107 titik dan yang sudah terpasang baru 3.404 titik sehingga masih kekurangan 4.703 titik.
“Dinas pertanian agar berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait permintaan penambahan alokasi pupuk bersubsidi sehingga kesulitan petani dapat teratasi”
DPRD juga merekomendasikan pada PT BPRBKK Jateng (Perseroda) Cabang Sukoharjo lebih meningkatkan kinerja sehingga dapat segera menutup akumulasi kerugian akibat proses merger, sehingga ke depan dapat memberikan kontribusi berupa deviden ke kas daerah.
“Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah diharapkan bekerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan”
Juga, DPRD merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk berkoordinasi dengan Provinsi Jateng dan kementerian terkait untuk meminimalisir permasalahan yang timbul akibat sistem perizinan “online Single Submission” (OSS). Perumda Percada diharapkan meningkatkan harmonisasi dengan OPD lain agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan lebih memperhatikan dan memperbaiki kondisi beberapa bangunan sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan, agar proses belajar mengajar berjalan optimal dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah”
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan konsultasi ke Dinas Ppendidikan dan Kkebudayaan Provinsi Jateng dan Kementerian terkait pendirian unit sekolah baru SMA di Kecamatan Grogol, Baki, dan Gatak”.
Terkait angka kemiskinan, diharapkan bagi OPD dapat bersinergi dalam penanganan kemiskinan sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan tahun 2024. Selain itu, juga diharapkan OPD terkait menyertakan data yang valid dalam penyaluran bantuan sehingga bantuan tepat sasaran.
DPRDjuga merekomendasikan untuk pengadaan mobil tangki untuk penyaluran bantuan air bersih pada bencana kekeringan, pengadaan mobil crane untuk pemotongan cabang pohon, serta pengadaan peralatan penunjang untuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalop) meliputi radio pemancar ulang, HT, dan smart TV untuk pemantauan cuaca.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 Bupati Sukoharjo telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan
pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah melakukan pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 Bupati Sukoharjo dengan baik, sehingga menghasilkan rekomedasi DPRD Kabupaten Sukoharjo,” ujar Bupati.
Selanjutnya, ujar Bupati, rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo yang berupa Catatan-Catatan Strategis yang berisikan saran, masukan terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama Tahun Anggaran 2023, akan kami pedomani dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan, dan tahun berikutnya, serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Kita ketahui bersama bahwa permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan semakin penuh
tantangan, yang sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan. Untuk itu, perlu kita perkuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan, melalui pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini haruslah kita perkuat. Termasuk didalamnya hubungan bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur pemerintah. Saya mengajak kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, marilah kita bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja, bersinergi dan saling mendukung,” tambah Bupati (nano)
Tinggalkan Komentar