DPRD Sampaikan 17 Rekomendasi Atas LKPJ Akhir Tahun 2021 Bupati Sukoharjo

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyerahkan Keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2021 kepada Bupati, Etik Suryani, Senin (11/4/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2021 Bupati Sukoharjo, Senin (11/4/2022). Dalam Keputusan DPRD yang dibacakan, terdapat 17 rekomendasi catatan strategis yang disampaikan DPRD pada Bupati Sukoharjo.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi menyampaikan, rekomendasi catatan strategis merupakan hasil pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan juga pendapat fraksi-fraksi DPRD.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain Pemkab Sukoharjo agar mengalokasikan anggaran perubahan tahun 2022 untuk kegiatan operasional penanganan corona di masing-masing kecamatan karena pasa saat penetapan angaran 2022 belum dianggarkan. DPRD merekomendasikan kepada eksekutif untuk mencermati dan memperhatikan dengan serius serta melakukan upaya penyelesaikan permasalahan pembangunan Gedung Serba Guna dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan.

DPRD juga merekomendasikan penanganan banjir di wilayah perkotaan dan Kecamatan Grogol dengan salah satunya melakukan normalisasi Sungai Langsur dimana program normalisasi tersebut sudah diwacanakan sejak tahun 2007.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar tahapan lelang dilaksanakan sejak awal tahun anggaran agar pelaksanaan kegiatan bisa cukup waktu. DPRD juga meminta Dinas Pemuda dan Olahraga agar pembangunan GOR Tipe B dicermati mulai perencanaan, pembangunan hingga pemeliharaan agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

“Terkait dengan masalah pendapatan daerah, DPRD menyarakankan agar pengelolaan aset daerah untuk dimaksimalkan karena banyak aset-aset daerah yang belum jelas pengelolaannya termasuk aset bidang pariwisata, gedung-gedung, dan perumahan milik pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD, Eko Sapto Purnomo saat membacakan rekomendasi.

Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2021 Bupati Sukoharjo, Senin (11/4/2022).

Rekomendasi DPRD itu sendiri berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan, LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan pada 25 Maret 2022. Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah melakukan pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 Bupati Sukoharjo dengan baik, sehingga menghasilkan rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Bupati.

Bupati juga mengatakan, selanjutnya rekomendasi DPRD yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan tahun 2021 akan dipedomani. Baik itu dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Saya mengajak kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, marilah kita bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja, bersinergi dan saling mendukung,” tambah Bupati. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar