DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 Menjadi Perda

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat menandatangani persetujuan bersama Perubahan APBD Tahun 2022, Kamis (22/9/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Kamis (22/9/2022). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani diwakili oleh Walil Bupati, Agus Santosa.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Wawan Pribadi. Sebelum ditandatangani bersama, Badan Anggaran DPRD membacakan kesimpulan hasil pembahasan yang dituangkan dalam saran, usul, masukan, dan tambahan untuk Perubahan APBD 2022.

Kesimpulan Badan Anggaran DPRD Sukoharjo antara lain menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Infomatika sub kegiatan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis elektronik dan non elektronik untuk sosialisasi dan pelatihan CSIRT (Tim Tanggap Darurat Insiden Keamanan Siber) bagi seluruh Perangkat Daerah sebesar Rp69.725.000.

Badan Anggaran Menyetujui BUMD di Sukoharjo dalam meningkatan PAD, agar berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, dari masing-masing BUMD agar membuat kajian program-program kerja serta melakukan inovasi program kerja dengan diagendakan Workshop bersama Komisi II, Kepala BUMD, dan mengundang narasumber yang berkompeten dengan alokasi anggaran sebesar Rp50 juta.

Dalam rangka peningkatan PAD khususnya dibidang pertanian perlu segera dikaji Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian, agar semua usaha potensi penghasil PAD dapat dimaksimalkan. Potensi penghasil PAD tersebut adalah produsen benih padi, usaha penggilingan padi, persewaan alat mesin pertanian, pemasaran beras untuk ASN. Badan anggaran mengalokasikan Rp50 juta untuk penyesuaian regulasi pembuatan naskah akademik dan draft Raperda perubahannya.

Badan Anggaran menyetujui penambahan anggaran untuk perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa, agar sesuai dengan Regulasi Peraturan Perudang-undangan yang baru, dengan alokasi anggaran untuk pembuatan naskah akademik dan draft Raperda Perubahannya sebesar Rp50 juta.

Juga, mengharapkan dalam pembahasan Anggaran Tahun 2023, untuk dapat menjadi perhatian dan skala prioritas penganggaran bagi leading sektor sebagai berikut, revitalisasi perangkat Alat Uji KIR pada Dinas Perhubungan, pemasangan Zona Selamat Sekolah, Penerangan Jalan serta pemasangan rambu Warning Light oleh Dinas Perhubungan, di Jalan Jetis Raya sekitar SDN Gentan 1 Kecamatan Baki dan seluruh Sekolah di Wilayah Kabupaten Sukoharjo yang arus lalu lintasnya padat, penambahan Jumlah Bibit Tanaman pada Dinas Lingkungan Hidup yang akan di distribusikan ke desa dan kelompok masyarakat guna menurunkan timbulnya Gas Rumah Kaca, dan perluasan lahan di TPA Mojorejo Kecamatan Bendosari.

Rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2022, Kamis (22/9/2022).

Badan Anggaran menyarankan kepada DPUPR untuk aktif berkoordinasi dan menjembatani dengan BBWS dikarenakan banyaknya keluhan warga terkait tanah milik warga di bantaran sungai yang tergerus aliran Sungai Bengawan Solo dan Aliran Sungai Jenes, menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar berupaya dan berinovasi untuk mengelola potensi wisata yang ada di Kabupaten Sukoharjo selain Obyek Wisata Batu Seribu dan Makam Balakan dengan baik, sehingga potensi wisata yang ada di Kabupaten Sukoharjo dapat memberikan kontribusi bagi PAD.

Badan Anggaran menyetujui pergeseran anggaran Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo dari Sub Kegiatan Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standard sebesar Rp200 juta digeser ke Sub Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Serta, menyetujui penyesuaian pemberian Hibah di Dinas PUPR untuk pengerasan jalan halaman kantor Mapolres baru, sebesar Rp200 juta.

“Sebelum ditandatani bersama, saya persilahkan Bupati Sukoharjo dalam hal ini diwakili Wakil Bupati untuk menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Ketua DPRD, Wawan Pribadi.

Wakil Bupati, Agus Santosa yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD serta OPD yang telah melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat ”menyetujui” Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, segera kita tanda tangani bersama,” ungkap Wakil Bupati.

Berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para Anggota Dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna selanjutnya akan dipelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar