DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Dua Raperda Non APBD

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat menandatangani persetujuan bersama penatapan dua Raperda Non APBd menjadi Perda, Kamis (23/2/2023).

Sukoharjonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menandatangani persetujuan bersama penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD. Penandatangan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/2/2023).

Dua Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Sebelum dilakukan penandatangan bersama, Panitia Khusus (pansus) membacakan hasil pembahasan terhadap raperda tersebut. “Kami persilahkan juru bicara Pansus 1 dan Pansus 2 untuk membacakan hasil pembahasan,” ujar Wawan Pribadi.

Dua Pansus kemudian membacakan hasil pembahasan termasuk revisi yang dilakukan selama pembahasan. Selain revisi redaksional, juga terdapat sejumlah perubahan isi pasal-pasal dan juga ayat didalamnya. Setelah itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memberikan pendapat akhirnya sebelum ditandatangai bersama.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati menilai pada hakekatnya anak Indonesia memiliki hak akan jaminan hidup untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga memerlukan stimulasi yang tepat bagi setiap potensi yang dimilikinya. Hal tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan yang bermutu.

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

“Proses berlangsungnya pendidikan harus selalu menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi di masa pendidikan itu berjalan, baik metode, sistem, dan prinsip yang digunakan harus sesuai dengan waktu, keadaan, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Sukoharjoi agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Penatapan Dua Raperda Non APBD, Kamis (23/2/2023).

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati berhak membentuk kebijakan daerah di bidang pendidikan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, lanjut Bupati, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum sesuai amanah dari Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mengimplementasikan amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dengan menetapkan kebijakan daerah khususnya mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Selama ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum maksimal, hal ini terjadi karena masyarakat miskin kesulitan untuk mengakses pemberian bantuan hukum,” ujarnya.

Menurut Bupati, pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak konstitusional orang miskin di Kabupaten Sukoharjo yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar