Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2023. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Kamis (11/8/2022) malam.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Sebelum penandatangan, Ketua DPRD meminta Sekteraris DPRD untuk membacakan kesimpulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dimana terdapat 27 saran dan masukan yang disampaikan Banggar DPRD Sukoharjo.
Saran dan masukan tersebut antara lain terkait Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2023 dimohon segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat untuk menyesuaikan indikator yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat agar di tahun 2023 Sukoharjo kembali mendapatkan DID, untuk meminimalisir tunggakan pajak hotel, restauran, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan Pemerintah Daerah melakukan langkah percepatan penagihan piutang pajak diantaranya dengan pemasangan stiker “Belum Bayar Pajak” terhadap obyek pajak serta menonaktifkan sementara nomor obyek pajaknya.
Banggar juga menberi masukan tentang RTLH dimana menurut data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2022 terdapat sekitar 7.800 unit RTLH yang belum ditangani. Untuk itu, jika hanya mengandalkan sumber dana bantuan seperti tahun sebelumnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, APBD Kabupaten Sukoharjo dan bantuan CSR dari Bank Jateng, maka akan memakan waktu yang lama.
Untuk itu, Banggar menyarankan adanya sumber dana dari bantuan CSR dari BUMD yang ada di Sukoharjo dan perusahaan-perusahaan besar Lainya. sehingga diperlukan pendalaman terkait pelaksanaan Perda CSR di Sukoharjo.
Banggar DPRD mengusulkan agar Dinas Kepemudaan dan Olahraga menambah anggaran untuk KONI pada tahapan pembahasan RAPBD dengan besar anggaran disesuaikan dengan anggaran KONI Kabupaten/Kota lain di wilayah karesidenan Surakarta yang bertujuan untuk memajukan olah raga dan membina atlet berprestasi di Kabupaten Sukoharjo, sehingga tidak ada atlet berprestasi di Kabupaten Sukoharjo yang pindah atau menjadi perwakilan di daerah lain.
Juga, Banggar DPRD Sukoharjo merekomendasikan untuk pengadaan seperangkat gamelan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setelah pembacaan kesimputan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati yang sebelumnya sudah disetui oleh anggota DPRD.
Usai penandatanganan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan bahwa mengacu kepada Ketentuan Umum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa KUA-PPAS APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD.
RKA-SKPD tersebut memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan untuk tahun berikutnya.
Menurut Bupati, RKA–SKPD yang disusun oleh Kepala Perangkat Daerah memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, serta objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Di samping itu memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program kegiatan dan Sub Kegiatan. RKA-SKPD merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati. (nano)
Facebook Comments