DPRD-Bupati Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2024 Menjadi Perda

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat menandatangani persetujuan bersama Penetapan Raperda APBD Tahun 2024 menjadi Perda, Senin (30/10/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama Bupati menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan daerah (Perda). Penandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/10/2023).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Wawan Pribadi, sebelum ditandatangani bersama, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Basuki Budi Santoso membacakan kesimpulan hasil pembahasan. Dalam kesimpulan Banggar, terdapat rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD.

Rekomendasi tersebut antara lain, Banggar menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan penghasilan tetap (siltap) bulanan bagi kepada desa dan perangkat desa sebesar Rp4,6 miliar dengan mengacu pada dasar hukum dan peratutan perundang-undangan, Banggar menyarankan adanya pembinaan dan pembinaan dan pelatihan pelaporan keuangan desa, agar dalam pelaporan keuangan desa lebih baik.

“Banggar menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp100 juta untuk pembuatan DED Pembangunan Gedung Perpustakaan,” ujar Basuki.

Juga, Banggar merekomendasikan pada Finas Pertanian dan Perikanan untuk pengadaat alat pertanian berupa drone dengan kapasitas 10 liter sebanyak tiga unit dengan anggaran Rp552 juta serta menyediakan tenaga ahli dan operasional pengelolaan drone. Banggar merekomendasikan BUMD agar CSR selain untuk RTLH juga memprioritaskan pembuatan sumur dalam dan sumur dangkal sebagai penunjang kegiatan sektor pertanian di desa-desa.

“Dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor parkir maka Banggar merekomendasikan agar Raperda parkir bisa dibahas di tahun 2023 sehingga OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya,” lanjut Basuki.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyerahkan draft persetujuan bersama yang sudah ditandatangani kepada Bupati Etik Suryani, Senin (30/10/2023).

Selain itu, Banggar juga menyetujui adanya kompensasi untuk 12 RT di Desa Mojorejo sebagai dampak dari adanya TPA Mojorejo dimana setiap RT mendapatkan Rp20 juta per tahun. Banggar juga menyetujui usulan penambahan anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp5 miliar untuk renovasi beberapa SD dengan rincian untuk sub unit kefiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas dan sub kegiatan rehabilitasi sedang/berat sarana prasarana utilitas sekolah.

Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Selanjutnya, ujar Bupati, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

“Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna, saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar