DPRD-Bupati Sukoharjo Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2023 Menjadi Perda

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat menandatangani persetujuan bersama Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda, Senin (24/10/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama Bupati menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda). Penandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Wawan Pribadi, sebelum ditandatangani bersama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD membacakan kesimpulan hasil pembahasan. Dalam kesimpulan Banggar, terdapat rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD.

Rekomendasi tersebut antara lain, Banggar mengharapkan untuk pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan hingga tingkat desa/ kelurahan terutama untuk pelayanan kependudukan akte Kelahiran dan KTP. Banggarmenyarankan kepada Komisi IV dan BPPD untuk melakukan kajian tentang aturan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di desa-desa yang masuk dalam peta rawan bencana.

Banggar juga menyetujui penambahan anggaran untuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebesar Rp405 juta untuk kegiatan sertifikasi kelembagaan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional yang akan digunakan untuk orientasi dan pembekalan PPPK Tahun Pengangkatan 2022. Penambahan anggaran operasional PKK Rp30 juta, penambahan anggaran Kecamatan Polokarto Rp100 juta untuk rehab/pemeliharaan gedung PKK dan tempat parkir.

Selain itu, Banggar juga menambah anggaran untuk Sekretariat DPRD Rp195 juta untuk pembelian sound system 4 komisi, Banggar menyetujui untuk penambahan anggaran sebesar Rp1,337 miliar untuk kegiatan pembahasan Raperda pada Sekretariat DPRD, menyetujui pengadaan kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Rp2,450 miliar, penambahan anggaran pada Sekretariat DPRD untuk pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Rp3,444 miliar.

“Badan Anggaran merekomendasikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Bank Jateng Cabang Sukoharjo, BUMD serta perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk pengajuan CSR agar memprioritaskan pada pembuatan sumur dalam untuk menunjang kegiatan pertanian di desa yang saat ini dibutuhkan,” ujar Sekretaris DPRD saat membacakan kesimpulan Banggar.

Banggar juga merekomendasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM agar secara berkelanjutan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kementerian Investasi) sehingga kedepan persyaratan proses perijinan melalui
“Online Single Submission” (OSS) dapat mempertimbangkan regulasi Peraturan Pemerintah Daerah, yang sesuai dengan kearifan lokal.

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda APBD 2023 menjadi Perda, Senin (24/10/2022).

Selain itu, Banggar juga menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang pada tanggal 30 September 2022 telah menyelesaikan permasalahan dengan PT Ampuh terkait pembangunan Pasar Ir Soekarno. Banggar juga merekomendasikan anggaran Rp200 juta untuk pembangunan Pagar pembatas antara TPA Mojorejo dengan Lahan Milik Warga.

Banggar juga menyetujui untuk pembangunan pagar dan atap TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah Desa Banaran sebesar Rp100 juta, penambahan Rp100 juta Dinas Perhubungan untuk pembuatan Naskah Akademis dan Peraturan Daerah tentang perpakiran, penambahan anggaran Rp535 juta Dinas Perhubungan untuk pengadaan Alat Penerangan Jalan (APJ) 25 titik, serta menyetujui pembangunan jembatan penghubungan antar Dukuh Pengkol Desa Jatingarang dan Dukuh Ngepungsari Desa Karanganyar Kecamatan Weru sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Selanjutnya, ujar Bupati, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

“Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna, saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar