Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemkab Sukoharjo mendorong pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo memiliki legalitas usahanya. Hal itu diwujudkan dengan pemberiaan fasilitas legalitas Nonor Induk Berusaha (NIB). Secara simbolis, NIB diserahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (23/5/2023).
“Pemberian fasilitas legalitas usaha berupa NIB ini dalam upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum pelaku usaha di Sukoharjo,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Roni Wicaksono.
Dikatakan Roni, fasilitasi NIB pelaku usaha diberikan untuk 12 kecamatan dan kegiatan sosialisasi serta fasilitas dibagi dalam dua sesi setiap enam kecamatan. Untuk sesi pertana untuk pelaku usaha di Kecamatan Sukoharjo, Nguter, Bendosari, Tawangsari, Weru, dan Kecamatan Bulu.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai komitmen yang sama yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, selain itu juga berusaha menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara yang maju. Salah satu syarat dari suatu Negara agar menjadi Negara maju adalah prosentase wirausaha minimal 4% dari populasi penduduk, dan saat ini Indonesia baru mencapai rasio kewirausahaan sebesar 3,47%.
“Untuk itu diperlukan stimulant dan fasilitasi kepada masyarakat untuk bisa muncul wirausaha-wirausaha baru. Dan salah satu indikator munculnya wirausaha baru adalah adanya pelaku usaha baru yang ditandai dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit,” ujarnya.
Menurutnya, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka semua proses perijinan berusaha harus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dengan sistem OSS ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah & cepat. Legalitas perijinan berusaha dibedakan menjadi 3, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Ijin.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari Visi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yaitu mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang lebih Makmur dengan Misi yang ke-3 yaitu Memperkuat Perekonomian Rakyat yang berdaya saing tinggi,” kata Etik.
Dengan adanya kemudahan legalitas perijinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya, diharapkan dapat melahirkan pelaku usaha baru yang bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo lebih makmur lagi.
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang telah mendapatkan fasilitasi pemberian NIB, karena usaha penjenengan sudah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya. (nano)
Facebook Comments