
Sukoharjonews.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas di wilayahnya. Hal itu sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, kebijakan pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 tersebut, menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.
Ditambahkan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Masrofi, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (11/4/2026).
Dia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan, tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah, dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas, agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Ditambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program itu, melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat, guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kemudahan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (nano)















Facebook Comments