Dongkrak PAD, Gubernur Jateng Minta BUMD Jadi Pengungkit Pendapatan Daerah

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto: Dok Pemprov Jateng)

Sukoharjonews.com (Semarang) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jateng diminta menjadi pengungkit pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Luthfi memaparkan, BUMD kabupaten/kota di Jawa Tengah saat ini sebanyak 122 entitas, terdiri atas 33 BUMD lembaga keuangan, 54 BUMD aneka usaha, dan 35 BUMD air minum.

Menurutnya, hingga 2025 kinerja mereka menunjukkan tren positif. Total aset tercatat Rp15,445 triliun, laba bersih Rp587,684 miliar, dan Return on Asset (ROA) 3,80%, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 173 dewan komisaris, 186 direksi, dan 11.625 pegawai.

Sementara untuk BUMD milik Pemprov Jateng berjumlah 41 entitas. Hingga 2025, total aset BUMD provinsi mencapai Rp118,038 triliun, laba bersih Rp1,775 triliun, dan ROA 1,50%. Pada tahun yang sama, dividen hasil usaha tercatat Rp732,388 miliar, dengan Return on Investment (ROI) 18,31%.

Berdasarkan hasil Rakor RPJMD pada 13 Maret 2025, target setoran dividen 2026–2030 juga diproyeksikan terus meningkat, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan 10,58%.

“Prinsipnya BUMD adalah harus untung. Ora untung, ora usah dadi BUMD,” tegas Luthfi, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (4/4/2026).

Gubernur menyebut Bank Jateng menjadi tulang punggung penguatan keuangan daerah di Jawa Tengah. Selain menopang transaksi keuangan pemerintah daerah, Bank Jateng juga didorong mendukung sektor produktif, UMKM, ketahanan pangan, pembiayaan perumahan, hingga digitalisasi layanan keuangan daerah.

Luthfi juga menunjukkan keberpihakan BUMD keuangan terhadap UMKM. Sebaran kredit PT BPR BKK (Perseroda) pada 2025 mencapai Rp10,823 triliun, dengan komposisi 71% kredit produktif dan 29% kredit lainnya. Sementara penjaminan produktif tercatat Rp1,630 triliun, dengan porsi terbesar untuk sektor UMKM. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar