Sukoharjonews.com – Dalam agama Islam, mengucapkan doa untuk pasangan pengantin baru adalah tindakan yang baik. Doa tersebut dapat diucapkan setelah akad nikah atau selama acara resepsi berlangsung.
Selain memohon berkah dan kebahagiaan bagi kedua mempelai, doa pernikahan juga berisi harapan agar pasangan pengantin dapat mengarungi kehidupan berumah tangga bersama-sama dalam suka dan duka. Dikutip dari Bincang Syariah, pada Rabu (2/10/2024), dalam kitab Hasyiah Jamal juz 4 halaman 132 karya Sulaiman al-Jamal yang sunah yaitu doa sebagai berikut:
وَيُسَنُّ لِلزَّوْجِ الْأَخْذُ بِنَاصِيَتِهَا أَوَّلَ لِقَائِهَا وَأَنْ يَقُولَ بَارَكَ اللَّهُ لِكُلٍّ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ
“Disunah bagi suami menyentuh ubun-ubun istri pada awal pertemuannya (setelah akad) sembari berdoa, “Barakallahu Likullin Minna Fi Shahibihi”
Artinya, “Semoga Allah memberkahi bagi setiap dari kami (satu sama lain) pada pasangan kami”.
Selain doa di atas, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni juz 9 halaman 471 menyebutkan dua doa lagi yang sunah dibaca ketika sudah akad sebagai berikut:
إذا دَخَلْتَ على أهْلِكَ فصَلِّ رَكْعَتَيْنِ، ثم خُذْ برَأْسِ أهْلِكَ، فَقُلْ: اللَّهُمَّ بارِكْ لى فى أهْلِى، وبارِكْ لأهْلِى فِىَّ، وارْزُقْهُم مِنِّى، وارْزُقْنِى منهم.
“Apa bila kau masuk menemui istrimu maka shalatlah dua rakaat dan peganglah kepalanya lalu ucapkanlah, “Allahumma Barikli Fiahli Wabarik Liahli Fiyya Waurzuqh Minni Waurzurni Minhum”
Artinya, “Ya Tuhanku berkahilah aku pada keluargaku dan keluargaku pada ku berilah mereka rizki dariku dan berilah aku rezeki dari mereka”.
Sementara doa lainnya sesungguhnya tidak tertentu ketika menikah, melainkan ketika membeli hewan dan semacamnya juga sunnah membaca doa tersebut.
ورَوى أبو داودَ (٨٧)، بإسْنادِه عن عَمْرِو بن شُعَيْبٍ، عن أبيه، عن جَدِّه، عن النَّبِىِّ -صلى اللَّه عليه وسلم-، أنَّه قال: “إذَا تَزَوَّجَ أحَدُكُم امْرَأَةً أوِ اشْتَرَى خادِمًا،
“Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Amr bin Syua’ib dari Ayahnya dari kakeknya dari Nabi Muhammad bahwa beliau pernah bersabda, “Bila salah seorang kalian menikahi perempuan atau membeli khadam”
فلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إنِّى أسْأَلُكَ خَيْرَهَا وخَيْرَ مَا جَبَلْتَها عَلَيْهِ، وأعُوذُ بك مِنْ شَرِّهَا وشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Maka hendaknya berdoa, “Allahumma inni as’aluka khairaha wa khair ma jabaltaha alaihi wa ‘audu bika min syarriha wa syarri ma jabaltaha ‘alaihi”.
Artinya, “Ya Allah aku memohon pada mu akan kebaikan perempuan dan kebaikan wataknya yang kau ciptakan. Dan aku berlindung dari keburukannya dan sifat buruknya yang kau ciptakan”.
Demikian doa setelah akad nikah dan dibacakan di ubun-ubun istri. Semoga doa ini diijabah oleh Allah dan menjadikan pernikahan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Aamiin.(cita septa)
Facebook Comments