Ragam  

DMFI Beri Apresiasi Polres Sukoharjo, Terkait Kasus Pengungkapan Perdagangan Anjing Ilegal

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menerima apresiasi dari DMFI, Rabu (23/3/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penghargaan kembali didapat oleh Polres Sukoharjo. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Rabu (23/3/2022). Apresiasi berupa penghargaan tersebut terkait dengan selesainya proses penyidikan terhadap kasus perdagangan anjing ilegal.


Dalam kasus tersebut, Kapolres Sukoharjo, AKVP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika kasus perdagangan anjing ilegal menyeret SN, 56, warga Kartasura dan GTS, 40, warga Sragen yang kini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Menurutnya, tersangka GTS ditangkap saat mengirimkan puluhan anjing tersebut kepada seorang pembeli yang berada di wilayah Kartasura beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali menangkap satu pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal anjing, yakni SN.

“Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang Perubahan Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tersangka diancam pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Hewan anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak atau hewan pangan sehingga tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai masih adanya perdagangan anjing untuk konsumsi, Kapolres menjelaskan bahwa itu merupakan ranahnya Perda. Namun, jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana, Polres akan memprosesnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *