
Sukoharjonews.com – Mantan Direktur Percada Sukoharjo, Maryono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan Suplemen Buku Ajar (SBA). Namun, Maryono tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Penasihan Hukum Maryono, Sri Kalono menyampaikan, jika dirinya memberikan pelayanan hukum kepada Maryono atau sering dipanggil Manyul secara pro bono dan tidak berbayar. Hal itu karena dilandasi rasa kemanusiaan dan setia kawan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bahwa saat ini Maryono dalam kondisi kurus kering sakit dan untuk biaya hidup sehari-hari saja harus menjual barang-barang pribadinya,” ujar Kalono dalam keterangan persnya, Jumat (7/3/2025).
Kalono mengatakan, terkait kasus yang dialami Maryono, diduga adanya permainan penerbit besar dalam perkara tersebut dimana penerbit tersebut tidak suka dengan langkah Maryono. Selama ini Maryono memegang prinsip bahwa buku ajar untuk para siswa harus tidak memberatkan peserta didik sehingga harus berharga murah. Hal itu membuat penerbit tersebut kesulitan memasarkan bukunya di sekolah-sekolah Sukoharjo.
Sewaktu menjadi Direktur Percada, lanjutnya, Maryono mampu memberikan PAD yang cukup besar ke dalam kas daerah. Kalono menduga demi kepentingan bisnis penerbit besar tersebut Maryono akhirnya disingkirkan atau dienyahkan.
Maryono sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2025 oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
“Kami berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak sah. Oleh karenanya pada hari Jum’at, 7 Maret 2025 ini kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Nomor Regsiter Pendaftaran: PN SKH-67CA6CD100845,” ujarnya.
Ada beberapa alasan pengajuan praperadilan yakni: pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka; danya salah subjek dalam penetapan tersangka; elum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi.
“Dengan adanya permohonan praperadilan ini semua pihak harus menghormati, maka proses hukum di Kejaksaan Negeri Sukoharjo harus dihentikan terlebih dahulu,” tambah Kalono. (nano)



Facebook Comments