Diterapkan Tahun Ini, Pemkab Siapkan Perbup Penghapusan UPTD

Pemkab tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan UPTD. Rencananya, penghapusan UPTD akan dilakukan tahun ini.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo tengah menyiapkan regulasi dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal itu sebagai konsekuensi pelaksanaan Permendagri No 12/2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD. Rencananya, penghapusan UPTD akan dilakukan tahun ini.


“Disiapkan regulasinya dulu dalam hal ini Perbup. Setelah itu baru ditata orang-orangnya sesuai dengan struktur yang baru,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Kamis (18/1).

Lebih lanjut dikatakan Agus, penerapan dari Permendagri tersebut kaitannya dengan pelaksanaan anggaran. Seharusnya, Permendagri tersebut harus sudah dilaksanakan per 1 Januari 2018 bersamaan dengan pelaksanaan APBD 2018. Masalah muncul karena rekomendasi dari Gubernur Jateng baru per 27 Desember diterima di bulan Januari dan anggaran 2018 juga sudah ditetapkan.

Agus menilai, untuk sementara sepanjang pelaksanaan manajemen UPTD tidak terganggu, menurutnya tidak masalah. Yang jelas, Pemkab akan berusaha menerapkannya tahun ini dan tidak perlu menunggu 2019. Hal itu kaitannya degan pelaksanaan program karena tahun ini anggaran sudah terbagi di masing-masing UPTD maupun di bidang lainnya.

“Kalau bicara tentang pejabat yang ada setelah UPTD dihapus, yang memiliki keahlian fungsiomal bisa dikembalikan ke jabatan fungsional. Tentunya mengikuti regulasi yang ada karena ada perubahan dari struktural menjadi fungsional dan ada batasan usai pensiun dan sebagainya,” paparnya.

Agus mencotohkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimana pejabat UPTD bisa menjadi pengawas atau guru. Untuk UPTD lain, diakui Agus ada pembatasan dimana tidak boleh membentuk struktural baru. Intinya, kalau organisasi membutuhkan, pejabat UPTD bisa jadi semacam koordinator. Hanya saja, posisi koordinator tersebut murni staf yang mengkoordinir pelaksaana kegiatan masing-masing UPTD di satu wilayah. Hal itu bisa diterapkan untuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dimana kalau dibutuhkan bisa menempatkan personil di wilayah.

“Kita rumuskan dulu, bisa dengan nama koordinator pendapatan daerah. Nanti dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.

Disinggung tentang kemungkinan pejabat Esselon IV UPTD di mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, Sekda megaku pada prinsipnya terbuka dimana maksudnya terbuka berapa pejabat yang bisa ditampung. Yang jelas, jumlah total pejabat UPTD sekitar 190-an posisi dan dengan struktur baru yang dibutuhkan hanya sekitar 80-an posisi sehingga muncul angka 103 pejabat yang dimungkinkan akan kehilangan jabatan.

“Ada yang lari ke struktural dan ada juga yang ke fungsional atau tetap staf karena itu penataan organisaai dan hal itu sah,” tegasnya.

Agus menambahkan, penghapusan UPTD dan penataan personil harus sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jateng. Pasalnya, sesuai surat Gubernur, kalau tidak mentaati rekomensasi, Perbup yang dibuat dianggap tidak sah. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar