Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna sabu di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku dengan insial RNT, 54, ditangkap petugas beserta barang bukti sabu seberat 7,33 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/3/2022). Tersangka RNT alias BG sendiri merupakan warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura. “Tersangka ini tertangkap basah karena membawa sabu siap edar sebanyak 7,33 gram,” ujar Paryudi, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, saat itu tersangka bersikap mencurigakan dan dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan dekat warung angkringan di Desa Pucangan, Kartasura. Pelaku sendiri mengaku telah mendapatkan sebuah pesan dari seseorang berinisial MI yang berada dalam sel tahanan.
“Jadi, atas perintah MI tersebut tersangka disuruh mengambil barang di suatu tempat kemudian membagi menjadi paket-paket kecil siap edar, kemudian dikumpulkan kembali di satu tempat dengan iming-iming setiap satu paket akan mendapat upah Rp500.000,” papar Paryudi.
Paryudi juga mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti tas selempang berisi satu dompet berwarna cokelat, berisi enam plastik klip sabu yang masing-masing telah dimasukkan dalam potongan sedotan transparan.
Selain itu, juga ditemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip serta satu dompet warna pelangi berisi satu timbangan digital. Polisi juga menemukan satu ponsel, gunting, dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Disisi lain, tersangka RNT alias BG mengaku nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. RNT sendiri belum sempat mendapatkan upah dan malah sudah tertangkap polisi. Namun, sebelum tertangkap sudah berhasil mengirim lima paket sabu pada pembeli di sekitar Pucangan. “Saya sendiri sudah pakai sabu sejak lama,” ujar RNT. (nano)
Tinggalkan Komentar