Dispendukcapil Sukoharjo Luncurkan “Make Petan Tuma”, Program Apa?

Peluncuran program pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan “Make Petan Tuma” oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Selasa (17/5/2022).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo meluncurkan program pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan “Make Petan Tuma”. Program “Make Petan Tuma” merupakan singkatan dari melayani keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama. Program tersebut diluncurkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (17/5/2022).

Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo menyampaikan bahwa penyelenggaraan adminitrasi kependudukan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, juga menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

“Pelayanan keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022,” ujarnya.

Budi mengatakan, dikeluarkannya Perbup tersebut adalah bagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan inovasi melalui pelayanan keliling kepada penduduk rentan yang dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo.

“Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan kerusuhan sosial,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan bahwa sosialisasi pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan “Make Petan Tuma” dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. “Perlu diketahui bersama penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial,” jelasnya.

Sedangkan orang terlantar yaitu penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar baik rohani, jasmani maupun sosial yang meliputi orang yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga permasyarakatan, dan atau tempat penampungan lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan launching aplikasi “make petan tuma” ini. Saya berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk rentan secara cepat, efektif, efisien, dan mudah,” ujar Bupati. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar