Diskopumdag Sukoharjo Luncurkan Aplikasi “Ardi Alim”, Ini Fungsinya

Peluncuran aplikasi Ardi Alim Diskopumdag Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo melakukan peluncuran dan sosialiasi aplikasi “Ardi Alim” (Arsip Digital dan Alih Media). Dengan aplikasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai dan pelayanan publik.

Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo. Hadir dalam peluncuran Asisten II Sekda, RM Suseno Wijayanto, Kepala Diskopumdag, Iwan Setiyono, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Proboningsih Dwi Danarti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suyamto, dan jajaran pejabat struktural dan karyawan Diskomupdag.

Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, dengan aplikasi Ardi Alim diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ASN dan kinerja organisasi Diskopumdag. Aplikasi bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai dan pelayanan publik, serta mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan data dan informasi terkait Koperasi, UMKM dan sektor perdagangan sehingga mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur.

“Ardi Alim merupakan salah satu cara pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital melalui media penyimpanan Sukodrive yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Sekda Sukoharjo, Widodo berharap adanya Ardi Alim akan memberikan pengelolaan arsip dokumen yang semula hanya sekedar tumpukan kertas arsip dokumen akan menjadi lebih tertata dan mudah dicari. Selain itu, juga tidak gampang rusak, tidak membutuhkan ruang penyimpanan yang luas dan jelas penanggung jawabnya.

“Dari sisi ekonomis juga akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan karena tidak membutuhkan anggaran yang besar,” ujarnya.

Disisi lain, dalam kesempatan sosialisasi, Diskopumdag menghadirkan Kepala Diskominfo Sukoharjo, Suyamyo dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Proboningsih Dwidanarti sebagai nara sumber.

Dalam penjelasannya, Suyamto mendukung penuh adanya Ardi Alim dengan menyiapkan media simpan dengan nama Sukodrive yang server pusatnya berada di Diskominfo. Hal itu sesuai dengan Undang–Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dimana arsip digital yang dialihmediakan tersimpan dan terlindungi di Sukodrive.

“Kami sangat mendukung inovasi ini dan berharap inovasi seperti Ardi Alim ini tidak
hanya dilakukan oleh Diskopumdag, namun juga dapat direplikasi oleh perangkat daerah lain yang ada di Sukoharjo,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Proboningsih. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar