[DISINFORMASI] Orang Gila Didata untuk Ikut Pemilu 2024

Konten hoaks yang menyebutkan orang gila didata sebagai pemilih Pemilu 2024. (Foto: Dok Kemenkominfo)

Sukoharjonews.com – Dalam konten ini, sebuah video yang diunggah di platform TikTok berupa konten siaran televisi dengan keterangan “Orang dengan gangguan Jiwa Ikut Pemilu”. Selain itu, ada narasi yang mengeklaim orang gila didata sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Kemenkominfo, Selasa (24/10/2023), berikut ini faktanya:

Penjelasan :

Beredar pada platform TikTok sebuah konten video siaran televisi dengan keterangan “ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA IKUT PEMILU” dan narasi unggahan yang mengeklaim bahwa orang gila didata untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dilansir dari merdeka.com, unggahan TikTok yang menyebutkan bahwa orang gila didata sebagai pemilih pada Pemilu 2024 adalah informasi yang tidak tepat. Video yang digunakan merupakan siaran berita lama pada Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah mendata orang gila sebagai pemilih dalam Pemilu, melainkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di mana dalam dunia kedokteran terdapat perbedaan antara orang gila dengan ODGJ.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

– https://www.merdeka.com/peristiwa/cek-fakta-hoaks-kpu-mendata-orang-gila-ikuti-pilpres-2024-38181-mvk.html. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar