[DISINFORMASI] KPU Tolak Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Konten hoaks yang menyatakan KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (Foto: Dok Kemenkominfo)

Sukoharjonews.com – Hoaks Pemilu 2024 masih marak. Seperti hoaks ini yang berupa video dan beredar di media sosial Facebook. Dalam video tersebut mengeklaim jika KPU menolak pendaftaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Benarkah?

Dilansir dari laman Kemenkominfo, Senin (30/10/2023), berikut ini faktanya:

Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres).

Terlihat dalam thumbnail video gambar Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dengan narasi “TOK!!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES. PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???”.

Faktanya, dilansir dari kompas.com, klaim tersebut nyatanya tidak benar. Tidak ditemukan informasi yang kredibel terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap Gibran Rakabuming Raka. Diketahui bahwa narator hanya membacakan artikel yang diunggah cnnindonesia.com pada 24 Oktober 2023. Artikel tersebut membahas pendapat pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres sehubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/10/26/152224482/hoaks-kpu-tolak-pendaftaran-gibran-sebagai-cawapres?page=all#page2

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231024065206-12-1015041/denny-indrayana-putusan-mk-tak-bisa-jadi-dasar-gibran-daftar-pilpres. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar