Sukoharjonews.com – Pengamat politik Rocky Gerung akhir-akhir sering menjadi sasaran konten hoaks. Seperti konten ini yang mengkalim Rocky Gerung telah ditetapkab sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 20 September 2023.
Dilansir dari laman Kemenkominfo, Minggu (24/9/2023), berikut ini faktanya:
Penjelasan :
Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim pengamat politik, Rocky Gerung telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 20 September 2023. Dalam thumbnail video terdapat gambar polisi yang tengah melakukan konferensi pers dan terdapat Rocky Gerung mengenakan baju tahanan.
Faktanya, informasi dalam unggahan video yang beredar adalah tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran kompas.com, gambar pada thumbnail video identik dengan gambar dalam laman jateng.tribunnews.com. Dalam gambar aslinya tidak terdapat gambar Rocky Gerung memakai baju tahanan. Gambar tersebut adalah foto yang diambil saat konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses bapak dan anak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah pada 27 Juni 2023.
Sementara itu, setelah video disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi soal Bareskrim Polri resmi menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka pada 20 September 2023. Narator hanya membahas soal Rocky Gerung yang diperiksa Bareskrim Polri pada 6 September 2023 terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Kategori: Disinformasi
Link Counter:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/22/171700982/-hoaks-bareskrim-tetapkan-rocky-gerung-sebagai-tersangka-pada-20?page=all#page4
https://jateng.tribunnews.com/2023/06/30/wawancara-khusus-kasus-inses-purwokerto-mengapa-bertahun-tahun-anak-dan-istri-pelaku-bungkam. (*)
Facebook Comments