[DISINFORMASI] Anies Baswedan Dijemput KPK dan Mahfud MD karena Menjadi Tersangka Korupsi

Konten hoaks Anies Baswedan dijemput KPK karena menjadi tersangka korupsi Formula E. (Foto: Dok Kemenkominfo)

Sukoharjonews.com – Hoaks politik marak jelang memasuki tahun politik 2024. Isu seputar calon presiden (capres) salah satu topik hoaks yang sering muncul. Seperti sebuah unggahan video di Facebook ini yang mengeklaim capres Anies Baswedan dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menko Polhukam, Mahfud MD karena jadi tersangka kasus korupsi Formua E.

Dilansir dari laman Kemenkominfo, Senin (9/10/2023), berikut ini faktanya:

Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Formula E. Thumbnail dalam unggahan video menampilkan gambar Anies Baswedan yang dikawal aparat penegak hukum dan Mahfud MD.

Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan merupakan hasil manipulasi dari foto asli yang termuat dalam artikel tribunnews.com berjudul “Berita Foto: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin” yang dirilis pada 24 September 2021.

Selain itu, narator membacakan narasi yang termuat dalam salah satu artikel berjudul “Anies Auto Galau, Ditanya KPK Bukti Transfer 560 Miliar Mana?” yang dirilis pada 27 November 2021. Setelah menonton keseluruhan isi video, tidak ditemukan informasi valid yang menyebutkan KPK dan Mahfud MD menjemput Anies Baswedan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/10/06/174500182/-hoaks-anies-baswedan-dijemput-kpk-dan-mahfud-md?page=1

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/24/berita-foto-kpk-jemput-paksa-azis-syamsuddin?_ga=2.115784326.1090172125.1696634691-139561236.1693208028. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar