Sukoharjonews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo berencana mengambilalih pengelolaan enam segmen parkir di kawasan Solo Baru (Soba). Enam segmen parkir tersebut seluruhnya berada di ruang Jalan Ir Soekarno. Terkait rencana tersebut, Dishub telah melakukan sosilisasi pada pemilik, pengelola, dan juga juru parkir (jukir) yang ada.
“Untuk tahap awal ini baru enam segmen yang dikelola Dishub. Kedepan, jumlah segmen akan ditingkatkan diseluruh Solo Baru, Grogol dan wilayah lain di Sukoharjo,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Sukoharjo Marjono, Minggu (03/12).
Dikatakan Marjono, penataan parkir kendaraan di Soba dilatarbelakangi karena minimnya tingkat keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Nantinya, parkir akan dikelola dengan sistem komputerisasi. Selain itu, juga memudahkan evaluasi pendapatan sebagai bahan perencanaan serta untuk mengurangi kebocoran terhadap pendapatan perparkiran.
Lebih lanjut menurut Marjono, enam segmen parkir yang akan dikelola Dishub masing-masing di deretan Ruko Toko Mas Semar, deretan Ruko Purimas, deretan Ruko Omega Cell, deretan Ruko Utara SPBU Solo Baru, deretan Ruko Utara Hartono Mall, serta deretan Ruko Hartono Trade Center (HTC).
Marjono menjamin, pengambilalihan pengelolaan parkir oleh Pemkab Sukoharjo tersebut tidak mengurangi hak para juru parkir, pengelola dan pemilik ruko. Pasalnya, mereka justru diuntungkan karena keamanan terjamin dan lebih tertata. “Juru parkir akan mendapatkan pendapatan tetap karena ada gaji bulanan. Berbeda dengan sekarang mereka dalam satu hari tidak tentu dapat uang berapa,” paparnya.
Baca Juga : Nasib Enam Parpol Ditentukan 12 Desember
Baca Juga : Memprihatinkan, Tahun Ini 84 Warga Terjangkit HIV/AIDS
Nantinya, ujar Marjono, tarif parkir menggunakan sistem flat dimana tarif tersebut tidak akan mengalami kenaikan setiap jam seperti di gedung atau taman parkir pada umumnya. Untuk karyawan ruko sendiri menggunakan sistem berlangganan, mengratiskan kendaraan pemilik ruko maksimal tiga unit. Pengenaan tarif juga ringan karena seruai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Tarif parkir sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Rencananya tarif tersebut flat dan tidak ada kenaikan per setiap jam,” ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Dishub Sukoharjo Joko Waluyo menambahkan, kondisi parkir kendaraan di kawasan Solo Baru, Grogol berkembang pesat. Hal itu tejadi karena banyaknya pembangunan tempat usaha disepanjang Jalan Ir Soekarno. Perkembangan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan dan penataan parkir kendaraan. Hal itu untuk menghindari kesemrawutan dan kamacetan jalan. (erlano putra)
Facebook Comments