Dirjen PHU Kemenag: Batasan Usia Haji Tahun Ini Harus Diikuti dan Dipahami Masyarakat

Arab Saudi mengizinkan ibadah haji tahun ini. (Foto: Kemenag)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji 1443 H akan diikuti 1 juta jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk Indonesia sendiri, kuota yang didapat sebanyak 100.051 jamaah haji. Namun, karena masih pandemi, Saudi juga menetapkan syarat bagi jamaah yang akan berangkat haji.


Dilansir dari laman Kemenag, Jumat (22/4/2022), syarat dari Saudi, pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap corona yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Kedua, jamaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif corona yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Untuk itu, Hilman mengimbau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mensosialisasikan kebijakan Arab Saudi ini secara efektif agar bisa dipahami oleh jemaah haji. Menurutnya, dengan adanya batasan usia lansia, diharapkan bisa dijadikan langkah langkah yang baik agar dapat meyakinkan masyarakat. Utamanya masyarakat berusia diatas 65 tahun.

Sehubungan kebijakan pembatasan lansia bagi jamaah haji tahun ini, Hilman berharap dukungan Komisi VIII DPR RI agar pada pelaksanaan haji 2023, keberangkatan jamaah lansia dapat diprioritaskan.

“Kemenag terus melakukan persiapan pelaksanaan haji dalam negeri. Saat ini sudah dalam proses input pasport untuk e-Hajj,” katanya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *